Postingan pertama saya di blog ini akan membahas tentang Undang - Undang ITE, Undang - Undang ITE adalah acuan dasar kita dalam berperilaku di dunia maya, sering kali aktifitas di dunia maya mencerminkan sifat aseli dari seseorang, karena didunia maya seseorang dapat tampil tanpa diketahui identitasnya. sehingga seseorang lebih leluasa untuk bertindak sesuka hati. Namun setelah terbitnya/ditetapkannya UU ITE kita tidak dapat bertindak sesuka hati karena ada batasan - batasan yang harus kita taati layaknya UUD 1945 dan UU dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Undang - Undang ITE mengatur tindakan kita di ranah informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
Dengan adanya Undang - Undah ITE ini kita akan berfikir kembali dalam berperilaku
No comments:
Post a Comment