Monday, July 14, 2014

Undang - Undang ITE


Postingan pertama saya di blog ini akan membahas tentang Undang - Undang ITE, Undang - Undang ITE adalah acuan dasar kita dalam berperilaku di dunia maya, sering kali aktifitas di dunia maya mencerminkan sifat aseli dari seseorang, karena didunia maya seseorang dapat tampil tanpa diketahui identitasnya. sehingga seseorang lebih leluasa untuk bertindak sesuka hati. Namun setelah terbitnya/ditetapkannya UU ITE kita tidak dapat bertindak sesuka hati karena ada batasan - batasan yang harus kita taati layaknya UUD 1945 dan UU dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Undang - Undang ITE mengatur tindakan kita di ranah informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
Dengan adanya Undang - Undah ITE ini kita akan berfikir kembali dalam berperilaku



Masih ingat kah dengan kasus Prita Mulyasari ??? Karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara Hukum perdata maupun Hukum pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian materiil. Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Dan pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Ini adalah salah satu contoh betapa pentingnnya kita memahami dan mentaati UU-ITE ini agar tidak menyalahinya.banyak sekali kasus - kasus yang telah terjadi di indonesia berkaitan dengan UU-ITE ini. silahkan lihat disini


referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik http://niumejikuhibi.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-yang-berkaitan-dengan-uu.html

No comments:

Post a Comment